Prosedur KP dan TA


Prosedur Kerja Praktek

Persyaratan Akademis

  1. Telah menempuh minimal 90 sks mata kuliah.
  2. Tercatat dalam Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  3. Telah lulus mata kuliah Analisis dan Desain Sistem Informasi.
  4. Kerja Praktek harus sesuai dengan bidang ilmu pada program studi yang bersangkutan.
  5. Mengumpulkan Satuan Kredit Partisipasi dari Bagian Kemahasiswaan.

Persyaratan Administrasi

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan Kerja Praktek kepada Kepala Program Studi dengan mengisi Form Pengajuan Kerja Praktek, serta melampirkan salinan Kartu Rencana Studi dan Transkrip Nilai Sementara.
  2. Kepala Program Studi melakukan evaluasi terhadap permohonan Kerja Praktek mahasiswa dan menentukan Dosen Pembimbing Kerja Praktek.
  3. Kepala Program Studi menerbitkan Surat Keputusan Dosen Pembimbing Kerja Praktek.
  4. Mahasiswa meminta Surat Pengantar Kerja Praktek untuk diajukan ke perusahaan tempat Kerja Praktek dilaksanakan.
  5. Setelah pihak perusahaan menyetujui permohonan Kerja Praktek, mahasiswa meminta Form Penilaian Kerja Praktek ke BAAK.

Penilaian Kerja Praktek

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan Kerja Praktek akan dinilai secara langsung oleh pihak perusahaan.
  2. Laporan Kerja Praktek akan diuji oleh Dosen Pembimbing dan mahasiswa wajib melampirkan form penilaian yang telah diisi oleh pihak perusahaan.
  3. Laporan Kerja Praktek dikumpulkan rangkap 2 (untuk Dosen Pembimbing dan perpustakaan) disertai CD yang berisikan softcopy dari laporan dan program.
  4. Nilai akhir kerja praktek adalah rata-rata nilai yang diberikan oleh pihak perusahaan dan Dosen Pembimbing.
  5. Nilai akhir diserahkan ke BAAK oleh Dosen Pembimbing.

Prosedur Tugas Akhir

Sosialisasi Tugas Akhir

  1. Kepala Program Studi mensosialisasikan Tugas Akhir ke mahasiswa di awal semester.
  2. Mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah Tugas Akhir wajib mengikuti sosialisasi Tugas Akhir.
  3. Mahasiswa melakukan proses input mata kuliah Tugas Akhir pada Kartu Rencana Studi (KRS).
  4. Mahasiswa melakukan pembayaran bimbingan Tugas Akhir di Front Office. Biaya bimbingan Tugas Akhir berlaku satu tahun akademik.
  5. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik atau dosen yang lain untuk menentukan topik Tugas Akhir.
  6. Mahasiswa mengajukan topik Tugas Akhir ke Kepala Program Studi dengan mengisi form pengajuan Tugas Akhir dan melampirkan salinan slip pembayaran bimbingan, KRS, dan transkrip nilai sementara.
  7. Mahasiswa dapat mengajukan calon dosen pembimbing ke Kepala Program Studi.
  8. Kepala Program Studi menerbitkan Surat Keputusan Dosen Pembimbing Tugas Akhir 3 rangkap yang ditujukan kepada mahasiswa, Dosen Pembimbing dan arsip.

Seminar Proposal Tugas Akhir

  1. Mahasiswa mengajukan form pengajuan seminar proposal Tugas Akhir yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing ke Kepala Program Studi.
  2. Mahasiswa mengumpulkan sebanyak 3 eksemplar proposal Tugas Akhir dan 10 salinan resume proposal Tugas Akhir (1 halaman) ke Kepala Program Studi.
  3. Kepala Program Studi menetapkan jadwal dan penguji Seminar Proposal Tugas Akhir.
  4. Mahasiswa dapat melaksanakan Seminar Proposal Tugas Akhir apabila sudah pernah mengikuti seminar proposal Tugas Akhir minimal 5 kali yang dibuktikan dengan form Seminar Proposal Tugas Akhir yang ditandatangani oleh dosen penguji pada saat itu.
  5. Mahasiswa wajib mengumpulkan minimal 10 orang peserta seminar dan 1 orang notulen ketika pelaksanaan seminar proposal.
  6. Setelah seminar proposal mahasiswa wajib melakukan revisi proposal sesuai dengan notulen seminar proposal ke dosen penguji.
  7. Hasil revisi yang telah disetujui oleh dosen penguji diserahkan ke dosen pembimbing.
  8. Apabila proposal Tugas Akhir telah disetujui, mahasiswa dapat melanjutkan pengerjaan Tugas Akhir tersebut. Namun apabila proposal Tugas Akhir tidak disetujui, mahasiswa wajib mengulang seminar proposal Tugas Akhir.

Sidang Tugas Akhir

  1. Mahasiswa mengisi form pengajuan sidang Tugas Akhir dengan melampirkan kartu bimbingan Tugas Akhir dan form persetujuan revisi proposal.
  2. Mahasiswa wajib melakukan bimbingan Tugas Akhir minimal 6 kali dan tercatat di kartu bimbingan Tugas Akhir.
  3. Mahasiswa wajib mengumpulkan sebanyak 3 eksemplar laporan Tugas Akhir, 10 salinan makalah Tugas Akhir (format Jurnal) dan 1 poster ukuran A3 mengenai Tugas Akhir ke Kepala Program Studi.
  4. Mahasiswa wajib mengumpulkan minimal 10 orang peserta ketika pelaksanaan sidang terbuka Tugas Akhir.
  5. Kepala Program Studi menetapkan jadwal dan menerbitkan Surat Keputusan penguji sidang Tugas Akhir.
  6. Penguji sidang Tugas Akhir minimal terdiri dari salah satu penguji seminar proposal Tugas Akhir.
  7. Mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib mengumpulkan 3 eksemplar laporan Tugas Akhir yang sudah disetujui oleh dewan penguji untuk disahkan oleh Kepala Program Studi disertai dengan CD berlabel nama dan judul dari Tugas Akhir (berisikan softcopy dari laporan, makalah dan program).
  8. Tugas Akhir dinyatakan tuntas apabila mahasiswa sudah mengumpulkan 1 eksemplar laporan Tugas Akhir dan surat keterangan pengumpulan laporan Tugas Akhir dari UPT Perpustakaan ke Kepala Program Studi.

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed